• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Peredaran obat terlarang di wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara tidak ada habis habisnya, yang terutama di daerah perdesaan di Kukar, di daerah Kecamatan Samboja, telah diringkus dua pengedar obat terlarang jenis double L, Selasa (18/10/2016).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Samboja AKP Dika Yosef mengatakan, kedua tersangka tersebut ialah, M Yusuf alis Usup (21) dan Umar Alias Totong (30), yang mana saat itu pada Selasa (18/10) pukul 23.30 Wita anggota mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah Usup tepatnya di Jalan Cempaka RT 06 Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja. Kukar, sering terjadi transaksi pil LL. Kemudian, Anggota melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri pelaku yang dicurigai daln langsung melakukan penangkapan dan hasilnya menemukan barang bukti Doubel LL sebanyak 1120 Butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk diproses lebih lanjut dan dalam introgasinya, usup mengaku bahawa dirinya tidak sendirian melainkan bersama temanya yakni Totong.

Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap Totong.

"Totong ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita di tempat kediamanya di RT 10, Kelurahan Selok Apo Darat, Kecamatan Samboja, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa 973 butir Pil Doubel L." Jelasnya

Kini kedua tersangka diamankan di Polsek Samboja guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangk terancam Melanggar Pasal 197 jo 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (kr1)

Pasang Iklan
Top