• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sebanyak 107 tahanan Polres Kukar yang terdiri dari 102 tahanan laki-laki, 5 tahanan wanita dan 2 tahanan titipan Sat Resnarkoba mendapat pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang dilakasanakan oleh Polres Kukar melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dan Satuan Binmas, Rabu (12/10/2016).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah tahanan Polres Kukar dengan Tema Ingatlah 5 perkara yaitu 1. kaya sebelum miskin, 2. sehat sebelum sakit, 3. muda sebelum tua, 4. lapang sebelum sempit, 5. hidup sebelum mati. Didalam pebinaan rohani tersebut di pimpin oleh Ustadz H. Murtaji llias.

Dalam ceramahnya, Ustadz mengajak kepada semua tahanan agar perbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan berusaha untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat kelak kalau sudah selesai menjalani masa hukumannya.
"Sesuatu yang jelek mestinya akan berubah menjadi baik jika kita mau untuk berusaha mengubahnya," ungkap Ustadz H. Murtaji Ilias.

Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas mengatakan bahwa kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagian sarana untuk pembinaan rohani dan mental kepada para tahanan agar selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polres Kukar dapat diisi dengan kegiatan yang positif sehingga saat bebas nanti bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan kriminal yang pernah dilakukan.

"Selain itu juga untuk menguatkan mental para tahanan selama menjalani masa penahanan serta mengajak agar lebih taat dalam menjalankan ibadah. Disiplin, ikuti proses dan aturan yang ada," Katanya

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Winarto, Kasat Binmas AKP Eko Achanto, Kasat Tahti IPTU Julaini beserta 30 personil Polres Kukar, Binrohtal diakhiri dengan doa bersama dan ditutup dengan sholat dzuhur berjamaah. (kr1)

Pasang Iklan
Top