• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Korpri Kutai Kartanegara yang bersumber pada APBD Kukar 2012 senilai Rp2,3 miliar.


“Setelah kita melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi saksi, kemudian kita telah menetapkan tersangka dalam kasus Korpri 2012 tersebut."katanya.


Untuk nama tersangka saat ini Kejari Tenggarong belum bisa publikasikan dulu.


Rudi mengatakan bahwa penyelidikan kasus dimulai sejak 8 April lalu. Dimana dalam proses pengelolaan dana keuangan Korpri patut dicurigai muncul tindakan menimbulkan kerugian Negara.


Dana senilai Rp2,3 miliar dimaksud digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti kegiatan Bantuan Hukum senilai Rp400 juta, Bakor senilai Rp400 juta, kegiatan poliklinik senilai Rp460 juta.


Kemudian kegiatan seminar Rp80 juta, kegiatan ulang tahun korpri sebesar Rp89 juta dan dana kesekretariatan senilai Rp966 juta. (boy)

Pasang Iklan
Top