• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kutai Kartanegara asal Partai Gerindra dari Dapil Tenggarong Seberang, Robert Siburian, Senin (19/9/2016) petang kemarin ditangkap Anggota Polresta Samarinda, saat pesta narkoba jenis sabu sabu.

Robert ditangkap bersama rekannya, Agustinus Karo warga Muara Kaman, di Jalan Nahkoda tepatnya tepatnya di Kaltim Indah Karaoke (KIK), Lantai 1, Room No.05, Kelurahan Pelabuhan Samarinda Ilir.

Menurut Kapolres Samarinda Kombes Pol Setyobudi D melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belni Warlansyah menyatakan dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa
1 poket sabu seberat 1,90 Gram/brutto, 1 perangkat alat hisap sabu bong, 1 Buah kotak rokok Gudang Garam surya 16, 1 Lembar plastik bekas pembungkus sabu, 1 Buah pipet kaca, 1 Lembar amplop kecil warna putih, 1 Buah tas selempang kulit warna coklat, 1 Unit HP Blackberry Torch warna hita-putih.

"Tersangka saat itu sedang pesta sabu di dalam room karoke dan sebagian sabu lainnya berada di dalam amplop kecil dan disimpan di dalam tas selempang," katanya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Robert sendiri di DPRD Kutai Kartanegara duduk sebagai anggota Komisi IV, yang membidangi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Robert juga kesandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Tenggarong Seberang. Setelah melewati proses persidangan, oleh majlis hakim Robert dinyatakan tak terbukti bersalah.sehingga kembali aktif lagi sebagai anggota DPRD Kukar. (boy)

Pasang Iklan
Top