• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Setelah mengesahkan Rancangan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Urusan Kewenangan Pemerintah Kutai Kartanegara, Selasa (30/8) malam lalu, selanjutnya DPRD Kutai Kartanegara secara marathon akan membahas KUA-PPAS RAPBD 2017 dan Anggaran Perubahan 2016.

"Setelah aturan itu disahkan, maka anggaran perubahan 2016 harus segera dibahas dan disahkan pada September 2016 ini," kata Kamarudin, Ketua Pansus OPD DPRD Kukar.

Hal lain disampaikan Abdul Khadir, Ketua Pansus Urusan Kewenangan Pemkab Kukar. Menurut dua, dua aturan tersebut sangat erat kaitannya dalam proses pembahasan anggaran.

"Anggaran baru bisa dilakukan kalau regulasi terkait pembentukan OPD dan urusan kewenangan pemerintah itu ada," kata Abdul Khadir.

Sementara dalam laporan Abdul Khadir yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kukar, menegaskan bahwa Perda terkait dengan urusan kewenangan Pemkab Kukar itu dilandasi aturan berupa Undang Undang 23/2014 tentang Pemda.

Hadirnya UU No 23/2014 tentang Pemda telah memberikan perubahan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan pembagian urusan atau kewenangan pemda. Klasifikasi urusan pemerintahan dibagi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolute yang ditangani oleh pemerintahan pusat, urusan pemerintahan umum sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dan urusan pemerintahan konkuren adalah kewenangan yang dibagi antara pemerintahan pusat, daerah propinsi dan kabupaten/kota. (boy)

Pasang Iklan
Top