• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Seluruh kewenangan tingkat kelurahan pada 2017 mendatang resmi akan dilimpahkan ke kecamatan, ini menyusul berlakunya Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Lurah Loa Tebu Kecamatan Tenggarong Ambo Dalle menyatakan, penerapan Undang Undang 23 Tahun 2014 menjadikan kegiatan yang ditangani kelurahan semakin sedikit, sebab semua akan dilimpahkan ke kecamatan.


"Semakin cepat sebenarnya semakin baik, bahkan kalaupun belum sampai 2017 proses kewenangan sudah dilimpahkan ke kecamatan, kita pun siap," tegas Ambo Dalle.


Namun demikian, pihaknya berharap agar skala prioritas pembangunan yang menjadi kewenangan kelurahan dan kemudian ditangani oleh kecamatan nanti, agar kiranya dapat diperhatian, seperti perbaikan jalan dan fasilitas lainnya.


Sementara itu secara terpisah Camat Tenggarong Mulyadi menyatakan, bahwa Kecamatan Tenggarong siap untuk menerima pelimpahan tugas dan kegiatan yang sebelumnya ditangani pihak kelurahan.

"Hanya saja agar implementasinya nanti jelas, perlu dibuatkan regulasi apakah itu nantinya dalam bentuk Peraturan Bupati ataupun SK Bupati, sehingga dengan begitu kita tahu mana saja kewenangan kewenangan itu yang ditangani kecamatan," ungkap Mulyadi. (boy)

Pasang Iklan
Top