• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polsek Muara Jawa tangkap 1 tersangka pencurian Barton (Alat Ukur Migas) milik PT. Vico Indonesia di Jalur Vico belakang PLTG keluarahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Rabu (10/8) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Justian mengatakan, tersangka yakni Nurul Huda dan Kemal Mustofa (19) namun yang sudah ditangkap yakni tersangka Kemal.

"Tersangka ditangkap anggota Polsek Muara Jawa karena adanya laporan dari Hamsyah Security PT. Vico Indonesia melaporkan bahwa telah ditemukan Barton (Alat ukur Migas) di Sendang Jaya RT. 09 Kel. Teluk Dalam Kecamatan Maura Jawa. "ujarnya.

Menurut dia menangkapan itu dilakukan menyusul adanya laporan, sehingga lima orang anggota Polsek Muara Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Jawa AKP Justian, langsung meluncur ke TKP dan sesampai di TKP anggota dibantu security Vico mendatangi rumah yang diduga terdapat barton tersebut, setelah di Cek benar barton tersebut berada didalam Mobil Merk Inova KT. 1030 KD yang terparkir disamping rumah tersangka Nurul Huda, .

"Kemudian Anggota langsung mendatangi rumah Tersangka Nurul Huda untuk menanyakan barang tersebut tetapi Tersangka sudah tidak ad dirumahnya hanya terdapat Isteri tersangka yang tidak mengetahui keberadaan suaminya. "katanya.

Selanjutanya anggota bersama Security Vico mencoba mencari di dalam rumah bapaknya dan di sekitar rumah tersangka Nurul Huda tetapi tidak menemukannya juga."Dari keterangan security tersangka sempat duduk berdua bersama dengan tersangka Kamal Mustofa." Terangnya

Kemudian Anggota Polsek Muara Jawa langsung mendatangi Rumah Tersangka Kamal Mustofa dan berhasil mengamankannya. "Dari keterangan Tersangka Kamal Mustofa mengakui kalau barang berupa Barton tersebut adalah barang yang dirinya curi bersama dengan Nurul Huda." Jelasnya

Saat ini tersangka Nuruh huda masih dalam pencarian dan sedangkan tersangka Kemal Mustofa di amankan di Polsek Samboja beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah Barton, 1 (satu) Unit Mobil Merk Kijang Inova Warna Silver KT. 1030 KD dan 1 (satu) buah Kunci Inggris. (kr1)

Pasang Iklan
Top