• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Polsek Samboja amankan seorang tersangka pengedar Narkotika janis sabu yakni Yusran (35) di KM 39 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Senin (8/8) kemarin.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Yusran ditemukan barang bukti berupa 12 pocket sabu dengan berat keseluruhan +- 1 gram, 1 pipet kaca bentuk L, 1 alat hisap / bong terbuat dari botol bekas dot susu, 2 sedotan plastik berbentuk L, 2 buah serokan terbuat dari plastik sedotan serta 1 buah hp merk samsung.

Hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Samboja AKP Dika Yosef.

Tersangka diamanakan saat ia hendak bertransaksi narkoba di wilayah Km.39 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja.


"Kemudian mengetahui hal tersebut unit reskrim segera melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan tersangak dan saat di geledah anggota berasil menemuka barang bukti diduga jenis sabu sebanyak 12 poket kecil dengan berat keseluruhan +- 1 gram," katanya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan juga tersangka terancam pasaln Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top