• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kukar merupakan penyumbang terbesar pertanian di Kaltim dengan prosentase 45,70 persen hingga akhir 2015, untuk itu kedepan Pemkab Kukar berencana akan membuat lahan pertanian baru dan berharap tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian.

Bahkan untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian di Kukar, Bupati Kukar Rita Widyasari pada periode pertama kepemimpinannya pada 2012 lalu, telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, jadi tidak boleh ada lagi lahan pertanian di Kukar di alih fungsikan atau di ganti dengan lainnya.

"Di awal kepemimpinan saya pernah terjadi di Tenggarong Seberang, lahan pertanian yang ada kemudian di beli oleh perusahaan tambang, petani tersebut memilih menjual ke perusahaan tambang karna uangnya lebih besar, setelah uangnya habis malah petani ini berdemo ke Pemkab Kukar meminta dibuatkan lahan pertanian baru dan ini menjadi masalah baru, " ucap Bupati Rita depan Mentri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat berkunjung dan menyerahkan bantuan alat pertanian secara simbolis untuk petani Kukar, di Kelurahan Bukit Biru Tenggarong, Selasa (2/8/2016) lalu.

Agar tidak terulang lagi alih fungsi lahan pertanian, maka Perda nomor 3 tahun 2012 sangat perlu di terapkan di Kukar, Untuk itu lanjut Rita, Pemkab Kukar sudah mulai memberikan arahan kepada para petani, bahwa pertanian kedepan hasilnya sangat menjanjikan dan akan terus menghasilkan kesejahteraan bagi petani,

"Sebaliknya jika di jual ke perusahaan tambang keuntungannya hanya sesaat dan bila uangnya sudah habis petani tidak memiliki pekerjaan lagi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, " tutup Rita. (one)

Pasang Iklan
Top