• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Setelah beberapa hari lalu berhasil mengamankan 2 pengedar obat keras Double L sebanyak 26 Ribu butir kini Jajaran Resnarkoba Polres Kukar kembali berasil mengaman 6 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dan Inex merek Minion, Senin (1/8) pagi .

Ke enam tersangka merupakan warga samarinda iyalah DF (39), DA (29), MA (29) YT (28), S (28), AR (18) dengan barang bukti berupa 1 poket besar Sabu dengan berat 10,6 gram/bruto, 7 butir Inex, 1 bungkus makanan Gery untuk menyimpan Sabu, 1 buah nokia warna hitam, 4 Poket sabu dengan berat 80,16 gram, 3.469 butir inez minion, 1 buah timbangan digital, 1 bal pelastik klip, 2 Korek gas, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas pink, 1 buah sepeda roda 3 mainan anak untuk menyimpan sabu, dan 1 buah mobilan anak bermotif doraemon.


Penangkapan terhadap 6 tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka J yang di amankan pada Kamis 28-7-2016 di Desa Teluk Dalam dekat pom bensi Gerbang Raja.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka J narkotika di dapat dari tersangak DF, selanjutnya unit Opsnalancing tersangka DF yang saat itu berada di kota Bontang dan pada hari Saptu 30-07-2016 sekitar pukul 22.00 Wita tersangaka DF menghubungi tersangka J dan di terima oleh anggota Resnarkoba setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka DF di jalan Antasari Samarinda Hulu," Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Suwarno di Ruangan Tri Brata Mako Polres Kukar.


Setelah berhasil mengaman kan tersangka DF anggota kembali berasil mengamankan tersangka MA yang saat itu memberikan barang berupa sabu terhadap tersangka DF.

Keesokan harinya anggota Resnarkoba kembali mengamankan tersangka DA yang berperan memberikan Sabu terhadap tersangka J, kemudian dilakukan introgasi terhadap 3 tersangka tersebut di dapatkan keterangan bahwa sabu tersebut di dapat oleh tersangak perempuan berinisial YT dan tersangka pun di tangkap di tempat kediamanya di jalan Pipit, saat di kembangakan tersangka mengakui barang sabu tersebut di dapat dari tersangka S dan AR.

"Dari hasil penagkapan terhadap tersangka S dan AR anggota berasil menemukan sabu seberat 5 gram dan 7 butir Inex, dari tersangka S dan AR ini kita langsung melakukan pengerebekan ke tempat tersangka A, dari hasil pengerebekan anggota berhasil mengamankan 3.469 Butir Inex merk Minion, namun sayang saat dilakukan pengerebekan terhadap tersangak A, tersangak sudah keburu kabur dan Kini kita akan terus memburu tersangak A." Jelasnya

Dari hasil pengakuan terasangka barang haram tersebut di dapat dari Surabaya dan dikirim melalui TKI (jasa pengiriman) lalu kemudian di jual di daerah samarinda dengan sasar tempat hiburan malam

"Tersangka pun terancam pasaln Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga sampai hukuman mati. " katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top