• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Tahun Ajaran 2016 / 2017 telah dimulai pada bulan ini namun banyak hal yang masih memberatkan orang tua siswa / wali murid mulai dari pendaftaran siswa baru, daftar ulang, pengadaan baju serta buku – buku pelajaran dan LKS yang seolah – olah wajib dimiliki oleh siswa peserta didik dan ini sangat memberatkan bagi siswa, terutama bagi orang tua siswa baru maupun siswa lama yang naik kelas ke tingkat berikutnya sehingga hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Supardi Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) Kutai Kartanegara, menyatakan bahwa pemerintah jangan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Sebab ada orang tua siswa yang tahun ajaran yang lalu telah membeli buku namun ketika anaknya tersebut naik kelas buku tersebut tidak bisa dipakai lagi oleh adiknya sendiri dikelas yang sama, sehingga ini juga harus menjadi perhatian bagi dinas pendidikan.

"Padahal sesuai Permendiknas No. 02 Tahun 2008 Bab VII Pasal 10 Masa Pakai Buku Teks Pelajaran sesingkat – singkatnya adalah 5 (lima) tahun, dan Perlu pihak sekolah juga ketahui bahwa ada aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa penggunaan lembar kerja siswa (LKS) saat ini tidak diperbolehkan lagi." Paparnya.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi diadakan disekolah kecuali untuk pegangan guru sendiri, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru disekolah itu sendiri.

Dalam kurikulum baru tidak ada LKS dan jika masih ada itu merupakan kesalahan dari pihak sekolah dan harus dihentikan karena siswa tidak diwajibkan memiliki LKS sedangkan untuk semua buku pelajaran yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud No. 08 Tahun 2016 diantaranya memuat isi keterangan mengenai si penulis, biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial, keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian dan alamat kantor penulis, sehingga buku apapun yang masuk kesekolah harus sesuai dengan syarat kemedikbud.

Jika menyalahi hal itu sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi seperti rekomendasi penuruan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

"Untuk itu diharapkan semua pihak terutama orang tua siswa mari bersama – sama kita dukung pendidikan kita untuk menjadi lebih baik terutama bagi generasi – generasi penerus bangsa jika awalnya baik maka akhirnya akan menjadi baik dan jika ada sekolah yang memakai buku pelajaran yang tidak sesuai maka orang tua siswa wajib melaporkan sekolah tersebut ke kementrian pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kukar atau dapat juga melalui laman pungli.kemendikbud.go.id jika terbukti akan ada tim dari kementrian akan melakukan investigasi ke sekolah tersebut." Ungkapnya. (boy)

Pasang Iklan
Top