• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kutai Kartanegara Akhmad Taufik SIp, MM, menegaskan aturan terkait ijin gangguan (HO) untuk usaha diwilayah Kutai Kartanegara yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat.

"Itu artinya retribusi ijin HO diwilayah Kukar tetap diberlakukan," kata Akhmad Taufik, , Selasa (19/7) diruang kerjanya.

Pemerintah pusat sendiri telah mencabut sekitar 3 ribu Perda se Indonesia, yang dianggap bertentangan dengan proses menghambat investasi daerah.

"Perda No 19 Tahun 2011 ini mengacu pada Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang penetapan ijin gangguan daerah. Proses ijin gangguan yang memang tidak dipungut retribusi adalah kaitan dengan indutsri ulu minyak, kegiatan kawasan industri,ijin usaha mikro," terang Akhmad Taufik.

Dikatakan Akhmad Taufik, dengan tetap diberlakukannya retribusi ijin HO tersebut tentunya akan memberikan dampak pada peningkatan PAD.Sampai saat ini nilai PAD dari proses retribusi ijin HO sudah mencapai Rp467 juta, sedangkan target hanya Rp400 juta.

"Di BP2T Kukar hanya dua bidang yang proses perijinannya kita kenakan retribusi, yakni HO dan IMB. Kalau ijin IMB, target PAD kita 2016 ini sekitar Rp2,8 miliar, dan sampai Bulan Juni 2016 sudah mencapai Rp1,2 miliar." Ungkap Akhmad Taufik.

Akhmad Taufik mengaku optimis, target PAD dari bidang retribusi ijin IMB pada 2016 ini bisa terpenuhi.

"Insya Allah bisa terealisasi target PAD IMB pada 2016 ini," tegas Akhmad Taufik. (boy)

Pasang Iklan
Top