• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Meskipun baru buka sehari Rabu (29/6/2016) kemarin, sebuah toko modern (Indomaret) di Jalan Stadion Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, di himbau Satpol PP Kukar untuk tidak melakukan kegiatan jual beli selama belum memiliki perijinan yang lengkap.

Dari pantauan media ini, usai diberikan Surat himbauan dari Satpol PP Kukar, Kamis (30/6/2016) siang, karyawan toko Indomaret tersebut langsung menghentikan kegiatan jual beli dan langsung menutup tokonya.

Staf penegak perda dan penindakan Satpol PP Kukar Muhammad Rifani mengatakan, pemberian surat himbauan ini berdasarkan Perbup No 53 dengan Perda No 6 tahun 2012, bahwa setiap jarak antar toko modern dengan toko modern lainnya atau waralaba minimal 1 Km, sedangkan jarak toko modern dengan toko yang bukan waralaba minimal berjarak 500 meter.

Rifani menjelaskan, toko modern Indomaret di jalan Stadion tidak memenuhi persyaratan yang ada, pasalnya ada toko modern dan toko yang bukan waralaba yang sudah ada terlebih dulu yang jaraknya kurang dari 500 meter yakni toko Alma Mart di jalan Stadion, kemudian dengan toko Alfamidi di jalan Loa Ipuh yang jaraknya kurang dari 1 Km.

"Kalau berdasarkan Perda 6/2012, maka Indomaret di Jalan Stadion tidak memenuhi syarat, karna di Toko Alma Mart jarknya dekat tidak sampai 500 meter, kemudian toko Alfamidi di Loa Ipuh jaraknya kurang dari 1 Km, belum lagi dengan Toko yang sama di Jalan Kihajar Dewantara, jaraknya juga ga sampai 1 Km, " tuturnya.

Rifani menambahkan, dalam surat himbauan ini Satpol PP Kukar meminta toko modern Indomaret yang berada di Jalan Stadion, untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu sebelum membuka kegiatan jual beli.

Sementara salah seorang karyawan Indomaret Agus mengaku, pihaknya segera mengurus perijinan yang belum lengkap.

"Untuk sementara kami tutup dulu tokonya sampai ijinnya lengkap mas, " ujarnya. (one)

Pasang Iklan
Top