• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pemkab Kukar bergerak cepat menindak lanjuti hasil unjuk rasa eks karyawan PT Fajar Bumi Sakti (FBS) dan pertemuan dengan DPRD Kukar 9 Juni 2016 lalu, dengan memanggil kembali perwakilan eks karyawan PT FBS, di ruang rapat Wakil Bupati Kukar, Senin (27/6/2016).

Pemimpin rapat yang juga Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Sunggono mengaku, setelah adanya permintaan eks karyawan PT.FBS dalam unjuk rasa lalu, yang meminta dipertemukan langsung dengan Direksi PT FBs untuk menyelesaikan permasalahan penunggakan pembayaran upah dan pesangon, Pemkab Kukar sudah mengirimkan surat panggilan kepada Direksi PT FBS tertanggal 21 Juni 2016, yang isinya meminta Direksi PT FBS untuk hadir dalam rapat membahas masalah tersebut pada Senin 27 Juni 2016.

"Pemkab Kukar sangat peduli terhadap warganya termasuk eks karyawan PT FBS yang hingga kini belum dibayarkan pesangon dan upahnya, untuk itu kami segera mengirimkan Surat Panggilan kepada Direksi PT FBS untuk datang pada rapat hari ini (Senin 27/6/2016, Red), "ujarnya

Namun lanjutnya, pada surat balasan dari Direksi PT FBS kepada Pemkab Kukar tertanggal 24 Juni 2016, ada beberapa tanggapan dari Direksi PT FBS diantaranya, perusahaan belum dapat memenuhi undangan dan juga tidak bisa memberikan kuasa untuk memenuhi undangan tersebut, terkait pesangon dan upah atas karyawan tambang dalam dan tambang terbuka, PT FBS tetap berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Karena dalam pertemuan ini belum ada titik temu, maka saya sarankan bila eks karyawan PT FBS yang ingin menempuh jalur hukum, maka dalam pertemuan sebelumnya dari KNPI Kukar siap membantu dalam pendampingan hukumnya, " jelasnya.

Sementara itu, perwakilan eks karyawan PT FBS Sulis mengaku, dirinya tidak yakin dengan surat balasan dari PT FBS masalah ini dapat segera selesai, padahal yang diinginkan eks karyawan adalah bertemu langsung dengan Direksi.

"karena saya menilai masalah ini sudah berlangsung sejak lama tapi sampai sekarang belum juga selesai, dengan hanya surat balasan ini juga tidak bisa menyelesaikan masalah, " tuturnya.

Untuk itu solusi terakhir lanjutnya, Pemkab Kukar harus memanggil paksa Direksi PT FBS agar mau menemui eks karyawannya, sehingga masalah ini dapat segera selesai dengan menguntungkan kedua pihak.

Dalam pertemuan itu selain dihadiri perwakilan eks karyawan PT FBS, juga dihadiri Kepala Disnakertrans Kukar Assobirin, Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Disnakertrans Panut, Camat Tenggarong Seberang Totok Sunarto, perwakilan bagian hukum, serta perwakilan Polres dan Kodim 0906 Tenggarong. (one)

Pasang Iklan
Top