• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Munculnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2 di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengundang kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah MPC Pemuda Pancasila (PP) Kutai Kartanegara, bahkan Senin (20/4) kemarin, anggota PP yang dipimpin Sekretaris Sholeh Gitna bersama anggota Pemuda Pancasila mendatangi DPRD Kutai Kartanegara.

Mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Kukar H Rudiansyah didampingi Anggota Siswo Cahyono, diruang Pertemuan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara.
Menurut Sholeh Gitna, munculnya ULP2 perlu ada klarifikasi yang jelas.

Ketentuan Unit Layanan Pengadaan ULP 2 yang terindikasi tidak sah harus diklasrifikasi lebih lanjut karena dampak layanan tersebut banyak merugikan, keuangan negara, akibat permainan metode dan teknis pelaksanaan adminitrasi yang dinilai dari cara mengelola keuangan daerah yang tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan markup kondisi nilai pagu anggaran yang tidak wajar.

"Kami memadang muncul ULP2 sangat kental dengan aura politisnya, namun kami tidak mencampuri hal itu. Yang kami tekankan jangan sampai munculnya ULP2 akan memiliki dampak besar ke ranah hukum, bila nantinya diteruskan kemudian dianggap tidak sah, sehingga seyogianya pemangku kepentingan segera mengambil langkah langkah kongrit," kata Sholeh.

Sementara itu Apriadi, anggota PP lainnya menekannya kebijakan pembentukan ULP2 harus segera dilakukan klarifikasi, jangan sampai nantinya dapat merugikan pemerintah dan masyarakat terutama para kontraktor.

"Jangan sampai menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati timbul persoalan hukum karena adanya ULP2 di Kukar. Niat kami adalah untuk mengkoreksi sekaligus mendukung program pemerintah yang ada, kami ingin keadaan Kukar tetap kondusif baik masalah sosial, politik, ekonomi serta hukum," ungkapnya.

Sementara itu Siswo Cahyono, Anggota DPRD Kutai Kartanegara menilai pembentukan ULP2 tidak sama sekali dalam item aturan perda yang beberapa waktu lalu sudah di godok DPRD Kutai Kartanegara."Namun ada baiknya pertemuan untuk membahas ini harus ada pihak pihak kompeten yang hadir, baik Bagian Hukum Ortal dan SKPD lainnya, sebab jika ULP2 ini masuk dalam ranah hukum semisal di PTUNKan dan dinyatakan gugur, maka akan berakibat fatal,"katanya.

Wakil Ketua DPRD Kukar Rudiansyah, menjanjikan dalam waktu dekat ini akan mengagendakan pertemuan ulang dengan mengundang dan menghadirkan semua pihak yang terkait. (adv)

Pasang Iklan
Top