• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Kartanegara, selain masih terbentur dengan kondisi RTRW provinsi, penyusunan terhadap sejumlah pembangunan di Kukar masih belum kunjung terselesaikan.


Ketua Komisi I DPRD Kukar yang merupakan Ketua Tim Pansus RTRW DPRD Kutai Kartanegara, mengakui bahwa sejumlah kawasan pertambangan batubara yang sudah tak produktif lagi, belum jelas maka difungsikan untuk apa.


"Bappeda sejauh ini masih melakukan kajian, apakah eks tambang batu bara digunakan kepentingan pertanian, atau direboisasi total," kata Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid juga mengakui bahwa beberapa waktu lalu, Tim Pansus RTRW DPRD Kukar melakukan kunjungan ke Kota Semarang.

Kunjungan itu didampingi beberapa anggota pansus antara lain Kamaruddin Abtami, Supriyadi, Junaidi, M. Andi Faisal, Abdul Kadir, Yusmardani, H. Alif Turiadi, dan H. Burhanuddin belajar penyusunan RTRW.

Menurut Abdul Rasyid, di Kota Semarang telah memiliki Perda No. 6 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2010-2030.

"Hasil kunjungan itu kita memperoleh masukan terkait dengan penyusunan RTRW, dimana didalamnya masuk pola ruang berdasarkan kajian kajian yang dilakukan," katanya.

RTRW perlu dilakukan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota yang perbatasan untuk keharmonisan di wilayah yang berbatasan dan untuk menghindari perbedaan peruntukkan.

"Dengan informasi dan masukkan yang diperoleh dari Semarang maka Pansus RTRW dalam pembahasan Raperda ini akan melakukan sinkronisasi peruntukan ruang wilayah dengan Kabupaten/kota lain yang langsung berbatasan. "tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top