• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Saat ini tengah dilangsungkan penerimaan peserta didik (siswa baru) tahun ajaran 2016/2017. Penerimaan siswa baru diharapkan sesuai ketentuan yang ada,


sebagaimana keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kukar Nomor 420/4603/SK/DP.I/2016 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik, yang harus obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminiatif, sehingga masyarakat mengetahui mekanisme penerimaan siswa baru tersebut.


Relawan Peduli Pendidikan Kukar Supardi menyebut, jika ada sekolah yang melakukan penerimaan tanpa procedural maka harus diberi sanksi tegas.


Masyarakat atau orang tua murid bisa melaporkannya ke Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru (PSB) Orang Tua Siswa / Wali Murid di POSKO kami dijalan Jelawat Tenggarong depan kantor Kadin Tenggarong dengan no. HP. 085250823588, 081347167083 dengan Sdr. Witomo atau Supardi.


"Sekolah juga jangan menerima sebanyak – banyaknya siswa tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas siswa didiknya, perlu diketahui untuk pembiayaan penerimaan siswa baru di Kutai Kartanegara tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada peserta didik baru karena pembiayaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dianggarkan melalui dana bos pusat, Bos Kabupaten atau dana Bosda (SK Kadis Pendidikan Bab VI Pasal 9) dan untuk daftar ulang siswa baru, sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun (SK Kadis Pendidikan Bab VIII Pasal 11 pointer 8)," paparnya. (kr2)

Pasang Iklan
Top