• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Meski sempat membuang barang bukti, Jumansyah alias Uman (45) warga Desa Sebulu Ilir diamankan setelah terbukti membawa sabu yang hendak dijualnya, pada hari Selasa (31/5) sore lalu.


Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin mengatakan, semula Anggota mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu di RT. 001 Desa Segihan, mendapatkan info tersebut anggota langsung melakukan pengintaian,


setalah melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud tidak lama pelaku datang menghampiri seseorang yang sedang berdiri dijembatan, karena gerak geriknya mencurigakan kemudian salah satu anggota mengikuti dari belakang.

Merasa kena ikuti dari belakang pelaku mencoba menoleh kebelakang dan melihat anggota, pelaku pun langsung membuang sebuah bungkusan kertas putih ke anak sungai dibawah jembatan, kemudian dengan dibantu anggota satunya bungkusan yang dibuang tersebut berhasil diamankan.


"Saat di buka ternyata kertas tersebut berisi 1 plastik klip hemat Sabu sabu, setelah diperlihatkan kepada pelaku diakui bahwa kertas putih berisi 1 plastik klip yang ada Sabu sabu nya adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan yang sebelumnya janjian bertemu di jembatan tersebut."katanya.


Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna proses penyidikan lebih lanjut. (kr3)

Pasang Iklan
Top