• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, siap akan melaporkan Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara ke Polisi, jika SK Ijin Usaha Pertambangan (IUP) se Kukar sebagai mana putusan MA (Mahkamah Agung) yang menguatkan putusan PTUN Kaltim memenangkan gugatan JATAM Kaltim, tidak segera diberikan seluruhnya ke JATAM Kaltim.

Selasa (24/5) kemarin siang, surat putusan penetapan eksekusi ijin tambang di Kukar dari PTUN telah dilayangkan ke Distamben Kutai Kartanegara. Karena hampir seluruh pejabat di Distamben Kukar tidak ada, maka surat tersebut diserahkan oleh Divisi Riset dan Edukas Jatam Mustakim ke staf Distamben Kukar.

"Setiap kali kami datang ke Distamben, Kepala Dinas Pertambangan selalu tidak ada. Hari ini (kemarin-red) dengan alasan melayat, besok alasan apalagi. Jangan-jangan Dokumen yang kami minta selama ini sebenarnya tidak ada," Kata Mustakim

Dalam surat tersebut Jatam Kaltim meminta Distamben Kukar segera memberikan surat keputusan izin usaha pertambangan se-Kutai Kartanegara sesuai dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung. Jatam Kaltim memberikan waktu selama 2 (dua) hari kerja untuk mengabulkan permintaan. Jika dalam waktu tersebut Distamben tidak menanggapi maka Jatam Kaltim akan melaporkan perkara ini ke kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Surat Penetapan Eksekusi tersebut dieluarkan oleh PTUN Samarinda, setelah JATAM Kaltim meminta PTUN untuk mengeksekusi data tambang di Kukar, setelah JATAM Berulang kali menang di Pengadilan sengketa informasi kemudia di PTUN hingga ke MA.

Menurut Mustakim, jika data tambang tersebut dibuka kepada publik, maka publik dapat melakukan kontrol terhadap izin – izin tambang serta operasinya di lapangan.

Menurut JATAM Kaltim terdpat 600-an Izin tambang batubara di Kutai kartanegara, sebagai pengobral izin terbanyak di indonesia, maka izin berpotensi melanggar sejumlah aturan seperti tumpang tindih di kawasan konservasi, penambangan diluar konsesi, dugaan monopoli dan pelanggaran lingkungan hidup.

"Kami kasih waktu 2 hari kerja, jika surat penetapan eksekusi dari PTUN tersebut tak ditanggapi, kami bisa memilih opsi hukum sampai ke Kepolisian, Bupati dan Kadistamben diancam pidana 1 tahun penjara sesuai dengan UU KIP, Pasal 52 bahwa badan publik yang dengan sengaja tak memberikan infromasi publik yangsudah dioputus sebagai dokumen publik oleh lembaga hukum negara, maka dapat dikenakan ancaman kurungan pidana 1 tahun penjara."katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top