• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Menyikapi "kisruh" lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tenggarong, Pemerintah Kutai Kartanegara diminta untuk mematuhi aturan hukum, jika memang dalam proses peradilan, hak atas tanah seluas 3 hektar yang didalamnya termasuk lahan untuk MAN Tenggarong jatuh pada ahli waris, yakni Aji Ahmad yang kemudian dibeli oleh H Asrul Edi atau H Celung, pada 2005 lalu.


"Kalau proses hukum nyata itu dimenangkan ahli waris, pemerintah Kukar harus patuh secara hukum," kata Sekretaris KNPI Kukar Rusdiono, Senin (18/4) sore kemarin di Tenggarong.


Pemerintah Kukar diminta untuk tak menganggap remeh persoalan ini, dan harus secepatnya melakukan koordinasi dengan pemilik lahan yang sah. Jika dibiarkan berlarut larut persoalannya tidak akan kunjung selesai.


"Kasihan para siswa MAN Tenggarong kalau memang itu nantinya akan disegel pemilik lahan, karena lahannya tak kunjung ada ganti rugi. Yang jadi korban itu para siswa," ujarnya.

KNPI juga berharap, kepada pemilik lahan agar tak segera melakukan aksi penyegelan terhadap gedung MAN Tenggarong. Langkah bijak adalah segera dilakukan perundingan untuk menentukan solusi terbaik.


"Sekarang ini kan posisi keuangan pemerintah lagi difisit, pemilik lahan sebaiknya memaklumi hal itu. Namun perundingan perlu dilakukan agar menemukan solusi terbaik," tegasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top