• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Dua Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Kota Bangun harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek Kota Bangun setelah terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka bernama Firda Amelia (27) dan Ernawati (29) kedua nya di amanakn anggota Polsek Kota Bangun pada Rabu (13/4/2016) lalu.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita siang, di di RT 002 no.18 Desa Kota Bangun Ulu yakni Firda Amelia ." kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Juwadi.

Saat dilakukan penggeledahan Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat kurang lebih 2 gram, Uang tunai Rp. 450.000, - ribu terdiri dari 9 lembar uang kertas pecahan 50.000, 2 buah korek api gas, 1 buah kotak korek api kayu, 1 (satu) skop sendok pipa plastic, 1(satu) kaca pipa pipet lengkap dengan selangnya, 1(satu) pck plastik klip, 1(satu) buah hp blackberry Warna Hitam tipe 9320 dan 1(satu) dompet kain warna putih biru.

Sedangkan tersangka Ernawatoi ditangkap sekitar Pukul 21.00 wita, di di SP 1 blok A Desa Kota bangun RT.011.

Tersangka diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada pengedar sabu, setelah melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, saat pengeledan anggota berasil menemukan 1 poket sabu, 1 set bong alat isap sabu.l, 1buah kaca piket, 1(satu) buah HP merek Advan Star 5 warna putih, 1 buah kotak rokok dr plat seng merk Dji sam su warna kuning emas dan juga 2 buah korek api gas.

"Kini kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di polsek kota bangun untuk diproses lebih lanjut," katanya. (kr3)

Pasang Iklan
Top