• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Setiap tahun DPRD Kutai Kartanegara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Raperda yang digodok dirumah wakil rakyat tersebut berasal dari usulan SKPD dilingkungan Pemkab Kukar atau bahkan ada yang merupakan iniasai dari DPRD Kukar sendiri.

Bisa jadi, sampai 2016 ini sudah ratusan perda yang berhasil disahkan oleh DPRD Kutai Kartanegara. Namun dari sekian banyaknya perda yang disahkan, tak jarang yang tak berjalan secara maksimal.

Disisi lain, Pemerintah pusat juga berencana akan mengambil kebijakan dengan mencabut ribuan Perda di daerah daerah yang dinilai menghambat pelayanan masyarakat dan investasi.

Pengamat Pembangunan Daerah Kukar H Marwan menyebut, untuk membahas sebuah rancangan peraturan daerah dibutuhkan biaya ratusan juta, namun ketika perda disahkan banyak yang tak berjalan sesuai harapan.

"Pembuatan Perda itu tentunya perlu melalui kajian dan naskah akademiknya, dan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun ketika perda sudah disahkan tak dijalankan, maka kinerja eksekutif dan legislative perlu dipertanyakan," ungkap Marwan, , Selasa (12/4) siang kemarin di Tenggarong.

Pemkab Kukar dan DPRD perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Perda yang sudah disahkan, dan stop dulu melakukan studi banding, komperatif keluar daerah, sebab sekarang ada biaya yang murah dari pada studi banding dengan biaya ratusan juta, apalagi kondisi keuangan pemerintah sekarang ini mengalami difisit.

"Browsing di internet kan bisa, sehingga tak perlu sering sering studi banding. Biaya studi banding capai ratusan juta, mending digunakan untuk kepentingan yang lebih dibutuhkan masyarakat," kata Marwan. (boy)

Pasang Iklan
Top