Hingga saat ini peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar dinilai belum berperan secara maksimal.
Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan peraturan untuk memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap Desa di Kukar.
"Dari data survey yang disampaikan dari 193 Desa di Kukar menyebutkan sangat kecil prosentasenya BPD itu berperan dengan aktif untuk melaksanakan fungsinya, " tuturnya.
Bahkan lanjutnya, masih ada image di masyarakat bahwa BPD merupakan bawahan dari Kepala Desa, padahal harus dipahami bersama sesuai amanat Undang – Undang menyebutkan bahwa BPD sejajar dengan Kepala Desa.
"Anggota BPD jangan merasa di bawah Kepala Desa, sebab sesua amanat Undang – Undang BPD sejajar dengan Kades hanya saja fungsi dan tugasnya berbeda, " ungkapnya.
Hal inilah dikatakan Edi Damansyah, yang akan kita perkuat melalui peraturan pemerintah daerah, bagaimana spirit perencanaan partisipatif agar BPD kedepan dapat lebih berperan aktif dalam membangung Desa.
Edi menambahkan, BPD merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki peranan strategis, diantaranya melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa serta menampung aspirasi masyarakat desa terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan di desa. (one)