• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda (PKP), Selasa (5/4) siang kemarin melakukan diskusi public dengan mengundang Kepala Dispora Kukar, Bagian Hukum, sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Karang Taruna Kukar, KNPI, HMI, PMII, Kwarcab Pramuka, yang diskusi public itu sendiri digelar diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara.

Diskusi public atau uji public tersebut penting dilakukan, untuk mengakomodir kepentingan semua elemen yang ada, sebelum Raperda Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Kutai Kartanegara benar benar disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Sebagaimana amanah dari tata tertib DPRD, bahwa pembahasan Raperda sebelum disahkan menjadi Perda harus dilakukan namanya diskusi public, dengan mengundang semua elemen yang terlibat didalamnya. oleh karenanya sepanjang saya menjadi Ketua Pansus, pembahasan Raperda akan kita lakukan uji public, ini kita lakukan untuk menerima saran, masukan dan kritik dalam membedah rancangan aturan itu sebelum aturan itu nantinya disahkan." ungkap Junaidi, Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kewirausahaan Pemuda DPRD Kukar, Selasa (5/4) kemarin.

Menurut Junaidi, konsultasi kementerian yang biasanya dilakukan tim Pansus itu hanya konsultasi apakah raperda yang akan dibahas tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sementara studi banding atau komperatif ke luar daerah itu sebenarnya untuk mendapat referensi terhadap pembahasan Raperda itu sendiri.

"Kita tak ingin berdosa, ketika keputusan yang diambil itu tidak mengakomodir kepentingan orang yang akan diatur dalam sebuah aturan tersebut. Sebab peraturan daerah itu sendiri nantinya akan menjadi kebijakan kepala daerah, DPRD dan siapapun yang terikat didalamnya," kata Junaidi.

Oleh karenanya semua pembahasan raperda lanjut Junaidi, seyogianya dilakukan diskusi public. (boy)

Pasang Iklan
Top