• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Meski perusahaan tambangbatubara di Kutai Kartanegara banyak “guling tikar” akibat harga batubara anjlok, namun tak lantas menghilangkah persoalan di masyarakar, sebab tidak sedikit perusahaan tambang setelah melakukan operasi meninggalkan lubang lubang tambang yang "mengancam" jiwa.

Anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara Alif Turiadi, mengatakan bekas tambang di Kutai Kartanegara seharusnya dilakukan reklamasi, jikapun tidak dilakukan reklamasi dan mau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, harus melalui prosedur yang baik dan benar.

Kejadian tenggelamnya dua remaja di eks tambang PT BBE Tenggarong Seberang belum lama ini sepantasnya menjadi pengalaman berharga, pihak perusahaan juga harus membuat sefti yang aman dengan dilakukan pemagaran secara keliling.


"eks tambang itu harusnya direklamasi, kalaupun untuk kepentingan masyarakat harusnya melewati prosedur yang layak, baik baku mutu airnya, keamanaanya dan lain sebagainya," kata Alif.

JANGAN MENUTUP DIRI
Selain persoalan lubang tambang yang banyak tak direklamasi, Alif Turiadi juga menyoal transparan ijin tambang, yang sampai digugat JATAM Kaltim.

Menurut Alif, seharusnya tak perlu gugatan Pemerintah Kukar tidak menutup diri, dan membuka secara transparan seluruh perijinan tambangbatubara yang ada.

"Sehingga masyarakat tahu, perijinan itu atas nama siapa dan sampai kapan beroperasinya," kata Alif. (boy)

Pasang Iklan
Top