• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Plt Sekda Kutai Kartanegara H Marli mengaku pasrah, jika dirinya nanti tidak dipercaya lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) secara definif, yang menurut kabarnya gerbong mutasi pejabat akan dilakukan pada Juli-Agustus 2016 mendatang, atau enam bulan setelah Kepala/Wakil Kepala Daerah resmi menjabat.


"Kewenangan itu ada pada Bupati, kalaupun dipercaya dan dilantik secara difinitif tentu akan saya jalankan, tetapi saya pasrahkan semua pada Bupati," kata H Marli , akhir pecan tadi.


H Marli sendiri ditunjuk sebagai Plt Sekda Kukar pada pertengahan September 2015 lalu oleh Pj Bupati Kukar H Chairil Anwar. Meski menjabat sebagai Plt Sekda, secara difinitif yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kutai Kartanegara.

Setidaknya 10 bulan lamanya menjabat sebagai Plt Sekda Kutai Kartanegara.


KEWENANGAN
Pada 2016 ini akan ada beberapa dinas di Kutai Kartanegara yang kemungkinan akan dilakukan perampingan, sebab hampir semua kewenangannya ditarik oleh Pemerintah Provinsi, sebagaimana amanat Undang Undang 32 Tentang Pemerintah Daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Ke enam dinas yang ditarik kewenangan itu diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lantas Dinas Kehutanan/Perkebunan, Dinas Perikanan dan Dinas Pertambangan dan Energi. (boy)

Pasang Iklan
Top