• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkotika yang di duga Sabu pada hari Jum'at (4/3) sekira pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Jahab Tenggarong.

Kedua tersangka yaitu Darjad Kurniawan yang merupakan warga Desa Jahab RT 15 Kecamata Tenggarong dan Syahroni Alias Koni warga Desa Labuhan Emas selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimatan Selatan .

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Suwarno mengatakan Unit Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jahab RT 15 Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi narkoba berdasarkan info tersebut anggota reskoba langsung melakukan Lidik sampai akhirnya pada pukul 16.30 wita mencurigai seseorang, kemudian orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapatkan narkotika jenis sabu di kantong baju sebelah kanan setelah ditanya orng tersebut bernama Darjat Kurniawan setelah berasil mengamankan Drajat anggota langsung interogasi dan teryata barang tersebut didapat dari Koni.

"Tidak lama kemudian Koni langsung diamankan yang berada di Gunung Loa Duri setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang Berupa 1 satu poket sabu dalam rokok dari Koni kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "terangnya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 3 (tiga ) poket barang yang di duga sabu-sabu berat 5,85 gram disita dari tersangka Darjat, 1(satu) buah Hp Samsung disita dari Tersangka Darjat, 1 Amplop putih disita dari tersangka Darjat dan 1 plastik kresek hitam disita dari Tersangka Darjat.

4 (ampat) poket sabu yang diduga sabu seberat 6.02 Gram dari tersangka Koni, 1 (satu) buah hp nokia warna putih disita dari tersangka Koni, 1 Buah bong lengkap disita dari tersangka Koni, 1 (satu) buah timbangan digital disita dari tersangka Koni, 1 buah rokok LA putih disita dari tersangka Koni, 1 (buah) tisu kecil disita dari teesangka Koni, 1 (satu) buah amplop putih disita dari tersangka Koni, 1 (satu) bal plastik disita dari Koni, 1 buah tas kecil merk toko emas mulia warna hitam merah disita dari tersangka Koni, 1 (satu) buah pipet kaca disita dari Tersangka Koni dan 1 (satu) buah sedotan warna putih.

"Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU RI No 35 thn 2009 ttg NARKOTIKA." Katanya. (kr3)

Pasang Iklan
Top