• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di Kukar, kali ini menimpa NH (8) dan AM (7) yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Muara Kaman.

Tersangka AS (21) Warga Panca Jaya RT 3 Kecamatan Muara Kaman, berhasil diamankan anggota Polsek Muara Kaman, belum lama ini.

Menurut Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.00 Wita sore.

"Tersangka AS kita tangkap setelah mendapatkan laporan bahwa tersangka AS telah menyetubuhi NH umur 8 tahun dan AM umur 7 tahun yang masih duduk di sekolah dasar." katanya.

Menurut nya, kasus ini terungkap setelah NH menceritakan hal tersebut kepada gurunya di sekolah, setelah mendapat cerita selanjutnya pihak guru menginformasikan kepada kepolisian sektor Muara Kaman.

"Bahwa para korban dengan tersangka ini merupakan bertetangga dan kedua korban cukup dekat dengan tersangka, karena tersangka sering memberikan jajan seperti pentol dan sosis kepada kedua korban." Ungkapnya.

Setelah diberi pentol dan sosis kemudian tersangka merayu korban.

NH dibawa kerumah kosong di RT 3 Dusun Panca Jaya, disana lah korban kemudian di bujuk rayu oleh tersangka dan menyetubuhinya dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka terus berulang kali hingga 5 kali , hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban AM yang di lakukan di rumah kosong yang berbeda. (kr3)

Pasang Iklan
Top