Rencana pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar melalui satu pintu yakni di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar mendapat sorotan.
Pasalnya jika "metode" pengangkatan dikembalikan ke BKD, maka akan sangat rawan menimbulkan persoalan seperti yang terjadi beberapa tahun lalu, SK muncul double, penditsribusian Honorer semaunya, kantor atau dinas seperti dijadikan perusahaan sehingga penempatan honorer asal asalan.
"Saya kurang sependapat kalau proses pengangkatan THL itu dikembalikan ke BKD," kata Pembina Forum Tenaga Honor di Dinas Perhubungan (Dishub) Luknar Hamdani, belum lama ini.
Luknar Hamdani yang merupakan mantan Ketua Aliansi T3D Kukar itu menyebut, bahwa pengangkatan THL melalui BKD sama saja membuka "kran" persoalan, jika sistemnya tidak benar.
"Sistem diserahkan ke masing masing SKPD, saya nilai sudah cukup bagus dibanding harus melalui satu pintu di BKD,"katanya.
Seperti diketahui pada hearing yang dilangsungkan di DPRD Kukar pada Senin (15/2) lalu, DPRD Kukar meminta agar proses pengangkatan THL Kukar kedepan melalui satu pintu yakni di BKD.
Pihak BKD diminta untuk segera melakukan koordnasi dengan Bagian Hukum Setkab Kukar guna menyusun perubahan rancangan Perbup terkait pengangkatan honorer.
Kepala BKD Ridha Darmawan yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan jika pihaknya siap untuk menindaklanjuti rencana tersebut, namun demikian Ridha memberikan pertimbangan bahwa jika nanti proses pengangkatan THL melalui BKD kalau terjadi persoalan dikemudian hari, maka jelas yang bertanggungjawab untuk itu adalah pihak yang bertandatangan atas SK pengangkatan THL tersebut.
Saat ini jumlah THL di Kukar mencapai 6.028 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk THL pada bidang kesehatan dan guru yang mencapai 2 ribuan orang sementara tenaga adminitrasi mencapai 4 ribuan. (boy)