• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Mantan Anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 Zainudin Arhap, Kamis (11/2) siang kemarin dimasukan penjara di Lapas Kelas II B Tenggarong, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, setelah proses kasasi di MA ditolak, dan menguatan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dengan hukuman 6 tahun dalam kasus illegal logging 2010 lalu.

Zainudin Arhap dieksekusi seusai menjalani proses pengajuan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, oleh Kejaksaan Negeri Tenggarong yang dipimpin oleh Kasi Pidum Maudin didampingi Kasi Intel Lilik Setiawan.

Keluar dari ruang sidang, Zainudin Arhap yang mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu langsung digiring oleh Tim Kejaksaan yang didampingi sejumlah anggota dari Polres Kukar. Dihalaman PN Tenggarong Zainudin Arhap sempat menolak menaikan mobil yang sudah disiapkan oleh Tim Kejaksaan.

"Saya mau pakai mobil saya sendiri," Ujar Zainuddin, yang langsung naik mobilnya sendiri, Mobil Toyota Fortuner warna putih.

Beberapa Anggota Kejaksaan dan Kepolisian juga turut masuk mobil yang dinaikan terpidana.

Kepala Kejari Tenggarong Bambang H melalui Kasi Pidum Maudin mengatakan, bahwa putusan kasasi MA atas kasus illegal longing dengan terpidana Zainudin Arhap baru diterimanya beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Zainudin Arhap sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

"Ada beberapa hari lalu, pengacaranya datang ke Kejaksaan dan minta agar eksekusi di tunda dulu, karena pihaknya menunggu proses PK. Tetapi eksekusi ini harus dilakukan dan tak perlu harus menunggu proses PK," katanya.

Menurut Maudin majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan vonis hukuman pidana selama dua tahun Namun Zainuddin tidak terima Dia kemudian menyatakan banding ke PT Kaltim Tetapi hukumannya malah ditambah menjadi 6 tahun.
Setelah putusan PT Kaltim lantas Zainudin Arhap mengajukan kasasi, dan kasasinya itu ditolak MA, sehingga menguatkan putusan PT Kaltim vonis 6 tahun penjara. (boy)

Pasang Iklan
Top