• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Seorang mandor perusahaan kelapa sawit PT Kaleda Agroprima Malindo yang beroperasi di Kecamatan Muara Kaman, FA (23) harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran lima kali dengan "gagahnya" menyetubui seorang siswa IS (16) warga Kecamatan Sebulu.

FA ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sebulu Selasa (28/12) kemarin, setelah orang tua korban mengadu ke Polsek Sebulu, karena tak terima anaknya di “gitukan” oleh tersangka, sampai lima kali. Korban sendiri telah divisum dirumah sakit dan terdapat bekas tanda tumpul dibagian alat vital korban.

“Tersangka kita tangkap di mess perusahaan di Kecamatan Muara Kaman, dan langsung kita bawa ke Polsek Sebulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Kata AKP Zarma Putra Kapolsek Sebulu.

Dari hasil keterangan korban kepada polisi, persetubuhan itu pertama terjadi pada JUni 2015, ketika itu korban masih berstatus pelajar SMP, dan tinggal di indekos SP Sebulu.

Karena alamat korban tak jauh dari Kecamatan Muara Kaman, tersangka datang ke kos korban. Dan disaat itulah terjadi hubungan badan, lantaran korban dibujuk untuk melakukan perbuatan itu.

"Tersangka ini sepertinya juga memanfaatkan keluguan korban. Apalagi korban tinggal jauh dari orang tua dan masih di bawah umur. Makanya statusnya juga masih dilindungi oleh negara dan pengawasan orangtua," katanya.

Korban belakangan merasa tidak nyaman dengan tersangka dengan apa yang sudah dilakukan selama ini. Sehingga akhirnya korban memutuskan tali kasih dengan tersangka.

Namun, tersangka ternyata masih saja terus datang ke indekos korban dan memaksa melakukan perbuatan itu lagi. Pada 20 Desember 2015 lalu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, dengan paksaan.

Waktu itu korban menolak tapi tak berdaya. Lantas korban memberitahukan peristiwa itu ke orang tuanya dan pada saat itu pula keluarga langsung mendatangi ke Mapolsek Sebulu. (boy)

Pasang Iklan
Top